![]() |
Diskusi kopri-Dok. Istimewa-Panitia |
Tulungagung- Keluarga Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Unversitas Negeri Islam Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU)Tulungagung, gelar diskusi KOPRI dengan mengusung Tema "Pro-Kontra Pengesahan KUHP dalam Wacana General Jurisprudance." Yang dilaksanakan pada hari Senin (12/12/2022) pukul 14.00 WIB. bertempat di Angkringan Gading Gajah.
Acara tersebut, di narasumberi oleh A. Abdul Shomad PN, M. H selaku dosen Falkultas Hukum UIN SATU Tulungagung dan di moderatori oleh sahabat Riyadhoh. Acara tersebut di buka untuk umum.
Sahabat Fany selaku ketua Kopri juga menyampaikan bahwa diadakan kegiatan Diskusi Kopri sebagai upaya merespon terkait beredarnya isu-isu dan berita-berita yang diberitakan oleh media yang di situ terdapat pro kontra atau penolakan dari KUHP ini.
"Jadi mari sebentar meluangkan waktu dan mendiskusikan RUU-KUHP bersama lawyer atau pakar hukum sehingga kita tidak salah kaprah dan ikut-ikutan saja dalam menyikapi kUHP yang masih pro kontra ini," ungkapnya.
Sahabat Riyadhoh juga menjelaskan bahwa tema yang diusung pada diskusi Kopri tersebut adalah untuk mengkaji dan memahami terutama sebagai sahabat mahasiswa pergerakan terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mana telah disahkan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"KUHP yang sekarang di Indonesia sudah disahkan, namun di sisi lain kita harus melihat dari sisi pandang atau dari masyarakat ekonomi sampai budaya kita juga, serta mengaca dari polemik di dalam lingkungan masyarakat kita juga. Dan sebagai mahasiswa kita juga ikut merasakan apa yang telah diterapkan, apa yang telah disahkan dari DPR RI tentang KUHP, dari segi manapun: belum sesuai atau belum pas pada saat kondisi masyarakat sekarang?" Terangnya.
Ia juga berharap dengan adanya diskusi Kopri ini bisa membuka pemikiran baru bersama dengan orang-orang yang ahli dan sejalan dengan perkembangannya tersebut.
"Apalagi diri kita yang biasanya hanya mendapatkan pengetahuan dan wawasan di ruang-ruang akademik seputar membahas teori dan materi. Namun, dalam diskusi Kopri ini kita dapat menggali nilai-nilai ideal moral sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," jelasnya.
"Semoga sistem yang terkait maupun penerapannya dalam masyarakat umum yang berada di Indonesia sendiri tidak jauh dari peraturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Diskusi Kopri sampai akhir penutupan berjalan dengan lancar serta antusias para peserta yang luar biasa dalam menyampaikan kegelisahan tentang KHUP yang telah di sahkan pada hari selasa (06/12/2022).
Penulis: Rijal Pratama